JAKARTA, Babatpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,”
kata Fajar, Jumat (19/4/2024).
Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.
Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.
Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang. Demikian juga, dengan pendukung para kandidat.
Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.
“Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,”
ujarnya.
Fajar menyebutkan, delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.
RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) besok, satu hari sebelum sidang putusan.
Oleh sebab itu, Fajar membantah narasi-narasi di dunia maya yang mengaku telah mendapatkan bocoran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,”
kata Fajar.
Ia menyebutkan, MK juga punya mekanisme tersendiri agar jalannya RPH tidak bocor. Di antaranya, petugas di ruangan RPH sudah disumpah dan ruang RPH juga tidak bisa dilalui sembarang orang.
Hingga Jumat kemarin, sejumlah elemen masyarakat juga masih mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Pada Jumat siang, Fajar mengungkapkan bahwa ada 44 amicus curiae yang diterima oleh MK.