Kualuh Leidong — Pemerintahan Desa dan Kantor Pos Dituduh BermainKasus pencairan Bantuan Sosial (BANSOS) di Kantor Pos Kualuh Leidong mengemuka setelah terkuak bahwa uang tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan keluarga penerima manfaat (KPM), yang telah meninggal dunia. Kejadian ini memunculkan dugaan keterlibatan pihak desa Kelapa Sebatang yang bermain dengan Kantor Pos.
Peristiwa pencairan BANSOS ini terjadi pada bulan Februari 2024, namun keluarga KPM tidak mendapat pemberitahuan atau undangan resmi dari pihak desa. Informasi terungkap setelah penyelidikan bahwa data KPM yang seharusnya mendapat BANSOS telah bocor, memunculkan pertanyaan mengapa pihak desa tidak memberitahukan undangan tersebut kepada KPM yang bersangkutan.
Daftar Nominatif Penerima Program Bantuan Sosial Kemensos RI. (Kualuh Leidong)
Pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini adalah Sekretaris Desa (Sekdes) dan petugas Kantor Pos. Menurut pengakuan petugas Kantor Pos, skandal ini terkait dengan faktor politik, petugas kantor itu mengatakan bahwa yang (tidak pro ke KADES undangan ny di tahan).Namun belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai pernyataan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penyaluran BANSOS. Beberapa undang-undang seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang relevan dalam kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, serta memastikan keadilan bagi keluarga KPM yang menjadi korban dalam skandal pencairan BANSOS ini.