Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menyatakan bahwa sejak awal berdirinya TikTok, pihaknya tidak mengizinkan iklan politik karena TikTok dianggap sebagai platform hiburan. Firry menyampaikan hal ini di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (15/11). Namun, menyadari signifikansi Pemilu 2024, TikTok mengakui besarnya peristiwa tersebut dan kesadaran antusiasme penggunanya terhadap politik.
Firry menyebut pihaknya bakal meluncurkan portal kepemiluan sekitar akhir bulan November ini. Portal tersebut akan menjadi wadah bagi pengguna TikTok Indonesia untuk mengakses info-info-info kepemiluan.
“Tanggal 28 nanti kita akan meluncurkan portal kepemiluan di aplikasi TikTok, kita bekerja sama dengan KPU juga, kami sudah koordinasi. Nanti ada informasi dari KPU yang akan kami tampilkan di dalam aplikasi TikTok. Itu selama tiga bulan masa kampanye. Sampai Februari nanti,” jelas Firry.
Selain KPU, Firry mengklaim pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan kemebeterian/lembaga lain. Upaya ini dilakukan agar TikTok dapat memberikan infomasi-informasi dari lembaga yang diberikan mandar sebagai penyelenggara pemilu.
Meskipun melarang iklan politik, TikTok Indonesia tidak melarang penggunanya untuk mengunggah konten politik. Menurut Firry, iklan dan konten politik merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau iklan politik itu berbayar. Namanya iklan. Kalau konten politik, konten bisa tentang politik, itu diperbolehkan selama tidak melanggar panduan komunitas kami,” jelas dia.
Mengenai konten politik, Firry mengaku telah berkoordinasi dengan tim teknis KPU terkait bagaimana TikTok memberikan informasi-informasi edukatif tentang kepemiluan kepada penggunanya.
Firry mengatakan pengguna TikTok Indonesia antusias menyambut gelaran pesta demokrasi Indonesia 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU diberikan mandat untuk menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepad masyarakat.
Menurut Hasyim, platform-platform yang populer digunakan pemilih atau masyarakat di antaranya adalah TikTok.
Dengan jalinan kerjasama ini, KPU berharap TikTok Indonesia dapat membuat kebijakan terkait penyebarluasan konten fitnah hingga disinformasi.
“Dengan kerja sama dengan TikTok teman-teman pengelola platform ini juga bisa membuat kebijakan supaya kemudian tidak menyebarluaskan atau ada semacam filter di internal kalau ada pihak yang mengunggah konten atau informasi yang sifatnya fitnah, disinformasi, memprovokasi,” kata Hasyim.
“Sehingga dengan begitu, misalkan ada situasi seperti itu, TikTok kan juga bisa semacam clearing house untuk informasi-informasi yang berkembang, ini benar atau enggak. Kalau tidak benar, yang benar apa,” lanjutnya.